Main Article Content
Abstract
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pidana direksi dan korporasi dalam kasus tindak pidana penggelapan pajak di Indonesia. Fokus utama kajian ini adalah bagaimana peran direksi sebagai pengambil keputusan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana atas pelanggaran perpajakan yang dilakukan oleh korporasi, serta bagaimana penerapan doktrin vicarious liability dalam kerangka hukum pidana nasional.
Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa doktrin atau teori hukum, serta bahan hukum tersier seperti putusan pengadilan. Pendekatan ini digunakan untuk membedah struktur pertanggungjawaban pidana dalam konteks kejahatan korporasi, khususnya penggelapan pajak.
Hasil dan Pembahasan: Penelitian menemukan bahwa tindakan penggelapan pajak oleh korporasi sering kali melibatkan peran aktif direksi, baik secara langsung maupun melalui kebijakan internal perusahaan. Direksi memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan kepatuhan pajak, dan dalam beberapa kasus, mereka justru menjadi aktor utama pelanggaran tersebut. Doktrin vicarious liability dapat dijadikan dasar untuk mengenakan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atas tindakan direksinya.
Implikasi: Hasil kajian ini diharapkan memberikan kontribusi teoretis dalam pengembangan hukum pidana korporasi serta menjadi referensi praktis bagi aparat penegak hukum dalam meningkatkan efektivitas penanganan kasus penggelapan pajak oleh korporasi.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.