Main Article Content
Abstract
Dalam memahami konsep hak ulayat masyarakat hukum adat, selain memahami hak ulayat juga perlu memahami masyarakat hukum adat. Dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 (PMNA 5 tahun 1999) yang berisi panduan penanganan persoalan terkait hak ulayat masyarakat hukum adat, yang dimaksud masyarakat hukum adat adalah himpunan orang yang mengikatkan diri kepada sebuah pranata hukum adatnya sebagai warga bersama sebuah perhimpunan hukum yang didasari pada adanya kesamaan tempat tinggal atau berdasarkan pada keturunan netapan hak ulayat masyarakat hukum adat di diatur dalam berbagai tingkatan peraturan perundang-undangan. Dari tingkat konstitusi, undang-undang, sampai pada peraturan daerah telah ada payung hukum yang mengatur tentang hal itu. Pada UUD 1945, terdapat Pasal 18B ayat (2) yang mengatur bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat termasuk hak tradisionalnya diatur dalam undang-undang
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.