Main Article Content
Abstract
Perkawinan siri tersebut. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010tentang persoalan hubungan keperdataan anak dengan ayah biologisnya, aktakelahiran anak dari perkawinan siri tidak hanya mencantumkan nama ibunyatetapi dapat juga mencantumkan nama ayahnya dengan syarat penetapandari pengadilan soal penetapan asal-usul anak. Orangtua anak tersebut mengajukan permohonan penetapan pengadilan soal pengesahan anak dengan membawaalat bukti misalnya surat pernyataan pengakuan anak atau bukti melalui ilmupengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukumyangmembuktikan mempunyai hubungan darah, selanjutnya akta kelahiran dapat diterbitkan dengan mencantumkan nama ayahnya
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.