Main Article Content
Abstract
Di Indonesia selain ada sistem pemilihan umum yang dilakukan secara prosedural ada juga sistem yang dilakukan secara tradisional atau yang disebut pemilihan umum sistem noken, sistem ini berorentasi pada satu individu yakni kepala suku, suara kepala suku mewakili suara seluruh warganya untuk memilih calon yang ada dalam pemilihan umum. Berdasarkan putusan Mahkamah Konsitusi Nomor: 47-48/PHPU.A-VI/2009. Sistem noken ini mendapat landasan yuridis, sebagai sistem pemilihan umum yang sah dilakukan di Provinsi Papua yang mengakomodir nilai-nilai kearifan lokal dari kebiasaan masyarakat adat di Papua. Penelitian ini bertujuan untuk memepelajari bagaimana sistem noken yang merupakan cara tradisional bisa dilaksanakan sesuai kedaulatan populer hukum masyarakat adat Papua.
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.