Main Article Content
Abstract
Dalam hal anggota DPR diberhentikan melalui usulan partai politiknya dan anggota tersebut tidak berkenan atau keberatan, maka ada mekanisme yang terlebih dahulu dijalankan yaitu melalui penyelesaian perselisihan partai oleh internal partai politik tersebut sebagaimana diatur dalam AD dan ART. Penyelesaian perselisihan internal partai politik ini dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainnya yang ditentukan oleh partai politik yang bersangkutan. Adapun penyelesaian perselisihan internal partai politik ini harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari
Keywords
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.